Selasa, 3 November 2009 |
KUALA LUMPUR, - Murugan (35 tahun), majikan Munti TKW Indonesia yang tewas dianiaya sempat mengaku bersalah di pengadilan negeri Shah Alam, Selangor, dan menyatakan dirinya tidak perlu pengacara.Namun ia lalu berubah pendapat dan mengaku tidak bersalah serta ingin ada persidangan. "Saya mengaku bersalah dan tidak perlu pengacara," kata Murugan berkaos biru kepada hakim Yazid Mohamad, pada sidang ke-2 di pengadilan Shah Alam, Selasa (3/11).
Ia mengatakan dalam bahasa Tamil yang diterjemahkan oleh seorang penerjemah. Namun hakim Yazid kemudian menjelaskan kepada Murugan, bila mengaku bersalah maka otomatis sanksinya adalah hukuman gantung sampai mati dan tidak perlu ada persidangan lagi. "Anda tidak bisa membela diri langsung menerima hukuman gantung sampai mati," kata Hakim Yazid.
Mendengar itu, Murugan akhirnya mengubah pernyataan mengaku tidak bersalah atas tuduhan membunuh pembantunya Muntik dan ingin diadakan persidangan.
Di pengadilan ke-2 Murugan masih belum didampingi pengacara. Hakim kemudian memberikan waktu lagi kepada terdakwa untuk memilih pengacara sendiri atau disediakan oleh negara.
Murugan dikenakan pasal 302 membunuh dengan rencana atau niat yang jika terbukti bisa dikenakan hukuman gantung sampai mati. Murugan menjawab masih menunggu keluarganya untuk menentukan pengacara.
Hakim akhirnya memutuskan 3 Desember 2009 diadakan persidangan untuk menentukan pengacara bagi Murugan dan persidangan akan dimulai lagi antara 18-29 Januari 2010.
Jaksa Manuj Kurop mengatakan kepada hakim akan mengajukan 50 saksi dan perlu waktu dua minggu untuk mendengarkannya.
KBRI juga telah menunjuk pengacara T Vijayandran dan Mohd Farid sebagai pengacara pemantau dalam persidangan kasus Munti ini
0 komentar:
Catat Ulasan