Kamis, 26 November 2009
JAKARTA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat-tempat hiburan beroperasi pada H-1 dan Hari Raya Idul Adha 1430 H. Penutupan tempat hiburan malam itu untuk menghormati warga Jakarta yang merayakan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat (27/11).Bagi tempat hiburan yang membandel alias tetap buka, akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha. "Kami telah memberikan peringatan kepada semua pengusaha hiburan malam di Jakarta agar meliburkan karyawannya dan menutup usahanya selama dua hari," ujar Arie Budhiman, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Rabu.
Ada enam jenis hiburan malam yang wajib tutup, yaitu klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, mesin keping jenis bola ketangkasan, serta usaha bar berdiri sendiri.
"Seharusnya para pengusaha keenam jenis hiburan malam ini sudah tahu dan tak perlu dipaksa lagi untuk menutup usahanya. Secara otomatis mereka harus tutup. Ini rutin dilakukan untuk menghormati hari besar agama," kata Arie seraya menambahkan bahwa di Jakarta tercatat sebanyak 1.129 usaha hiburan.
Jika melanggar, lanjutnya, pemilik usaha akan ditegur secara tertulis. Namun, jika surat peringatan itu tidak digubris, maka usahanya akan disegel hingga izin usahanya dicabut.
Sementara jenis hiburan malam yang diperbolehkan tetap buka, yaitu karaoke serta musik hidup. Namun, jam operasinya dibatasi hanya lima jam, yaitu mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30. Meskipun masih diizinkan buka dengan jam terbatas, tempat hiburan itu juga tetap harus menjaga ketertiban selama perayaan Idul Adha. Segala kegiatan yang bisa mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga dilarang keras untuk digelar, seperti memasang reklame, poster, serta film yang bersifat pornografi dan erotis.
Kegiatan yang bisa menimbulkan gangguan lingkungan juga dilarang. Termasuk menyediakan hadiah dalam bentuk apapun serta kegiatan taruhan, dan semua ketentuan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan.
Selain masyarakat, bagi tempat hiburan yang mendapat gangguan juga bisa mengadukan kepada aparat keamanan setempat. Sedangkan untuk pengawasan di lapangan, pihaknya membentuk tim khusus yang memantau secara mobile selama dua hari tersebut.
"Saya mengimbau masyarakat atau ormas agar tidak main hakim sendiri jika ada pelanggaran. Serahkan semua pada aparat," imbau Arie.
Jika dilihat tren pelanggaran, selama Idul Adha terbilang tidak ada pelanggaran karena ditutup hanya dua hari. Sementara kalau penutupan pada Hari Raya Idul Fitri, Arie mengungkapkan, jumlah pelanggaran cukup banyak. Seperti pada 2006, terdapat 19 kasus, di antaranya 14 tempat hiburan diberikan surat teguran dan lima disegel. Tahun 2007, ada 11 kasus, yaitu delapan tempat hiburan mendapatkan surat teguran dan tiga disegel. Pada 2008, jumlah pelanggaran sebanyak 14 kasus terdiri atas sembilan mendapat peringatan dan lima disegel.
“Untuk 2009, saya belum bisa beritahukan, karena masih belum komplit datanya,” ungkap Arie.
Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Selatan AZ Harapap mengatakan, pihaknya meminta pengusaha hiburan malam agar tutup H-1 dan Hari Raya Idul Adha 1430 H. Jika ada yang melanggar, Sudin Pariwisata Jaksel tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pemilik tempat hiburan tersebut.
Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan, tempat hiburan malam diminta untuk tutup pada H-1 hingga hari-H pelaksanaan Idul Adha.
“Jadi, tutupnya hanya dua hari. Kalau ada yang buka kami tidak akan segan-segan menyegel atau menutup tempat hiburan tersebut, seperti yang pernah kami lakukan saat bulan Ramadhan kemarin,” katanya, Rabu.
Tempat hiburan yang harus tutup, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, pijat, dan bola ketangkasan (mickey mouse). “Industri hiburan malam yang biasa menyelenggarakan kegiatan itu, jumlahnya ada sekitar 30 tempat di Jakarta Selatan. Kami harap mereka ikut menghormati Hari Raya Idul Adha," ungkapnya
0 komentar:
Catat Ulasan