Gresik (beritajatim.com) - Penanganan BBM solar yang tenggelam di perairan Pulau Bawean, Jawa Timur sampai saat ini belum ada kejelasan. Khawatirnya jika tidak segera diatasi perairan di Bawean tercemar karena yang diangkut kapal tugboat merupakan kapal yang mengangkut BBM solar 400 ton milik PT PLN."Soal BBM solar yang tenggelam di perairan Pulau Bawean penangannya diluar kewenangan kami," kata Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik, Soemarno kepada wartawan, Senin (19/12/2011).Menurut Soemarno, sesuai dengan UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Kewenangan penanganan kasus tersebut sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Apalagi BBM solar yang tenggelam berada di tengah laut (18 Mil) sebelum Pulau Bawean.Tidak hanya Dinas BLH Gresik yang tidak memiliki kewenangan mengatasi pencemaran ini. Bahkan, Pemerintah Provinsi yang menangani kasus ini juga tidak kewenangan alias tangan."Tadi barusan telpon teman saya yang ada di dinas yang menangani pencemaran. Mereka bilang kewenangannya ada di pusat," ujar Soemarno.Seperti yang pernah diberitakan, kapal pengangkut BBM Solar yang mengangkut 400 ton BBM milik PT PLN tenggelam di perairan Bawean, kemarin (18/12). Kapal yang tongkang yang membawa 11 ABK selamat dan saat ini akan kembali ke Surabaya. [dny/kun]
0 komentar:
Catat Ulasan