Isnin, Oktober 10

JaksaTahan 6 Tersangka Kasus Pembalakan Kayu




GRESIK– Akhirnya,enam tersangka kasus pembalakan kayu (illegal logging) di hutan Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Bawean, dilimpahkan ke Kejari Gresik. 

Jaksa penyidik juga menahan keenam tersangka di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme. Mereka adalah Kepala BKSDA Bawean Ponemon; Kepala Desa DaunAbdulAziz; Mamad, 35; Lamri, 40; Suyitno, 61; serta Zainal Abidin,41,mereka warga Daun, Kecamatan Sangkapura. Tiga nama terakhir merupakan eksekutor lapangan.Sayangnya pelimpahantahapduaperkaraitu dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gresik dilakukan diamdiam. Jadi, lolos pantauan wartawan. 

Informasi yang berkembang hal itu permintaan dari para tersangka.“Semua tersangka jumlahnya enam sudah kami limpahkan.Satu tambahan tersangka sebelumnya ditahan di Polsek Sangkapura,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawangsah, kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Wahyu ketika konfirmasi membenarkan telah menahan lima tersangka itu ke rutan Gresik. Bahkan, menurutnya, semuanya tersangka ditahan. “Kami titipkan di Rutan Banjarsari Gresik,” ujar Kasubag Bin Kejari Gresik ini. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 55 ayat (3) jo Pasal 78 ayat (5) dan (7) Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, dan Pasal 19 UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Kedua tersangka dituduh berperan menerbitkan surat asal kayu.

Published with Blogger-droid v1.7.4

0 komentar:

Catat Ulasan

Share |

Buku Cerita Bawean