GRESIK - Polres Gresik mengantongi lima nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengganti tanaman untuk lahan Lapangan Terbang (Lapter) Perintis Bawean di Desa Tanjungori Kec. Tambak Kab. Gresik. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Ernesto Saiser, setelah menerima hasil audit BPKP Perwakilan Jatim, Jumat (29/1). “Hasil audit BPKP Perwakilan Jatim yang kami terima, menunjukkan adanya kerugian uang negara. Untuk itu kami segera menetapkan para tersangkanya,” kata Ernesto. Proyek ganti rugi tanaman yang menggunakan anggaran APBD 2006 itu besarnya mencapai Rp 569.901.000 ditambah biaya transport Rp 8,6 juta, totalnya Rp 578.501.000 juta. Jumlah ini untuk ganti rugi tanaman di 113 petak lahan, tapi hanya sekitar Rp 100 juta yang sampai di tangan petani penggarap lahan. Hasil audit BPKP menyatakan ada kerugian negara Rp 474.761.335 Penyelidikan kasus dugaan korupsi itu dimulai tiga tahun lalu dan polisi sudah memeriksa 241 saksi. Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, Ernesto menyebut ada lima orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Jumlah itu bisa bertambah tergantung dari pengakuan para calon tersangka nanti.“Soal nanti ditahan atau tidak, biar pengganti saya yang menetapkan,” kata Ernesto yang akan pindah menjadi Kasatreskrim Polres Sidoarjo. Ernesto tak bersedia menyebut nama kelima calon tersangka itu, dengan alasan hasil audit BPKP masih di meja Kapolres. Namun, berdasarkan sejumlah sumber di Mapolres Gresik, para tersangka itu di antaranya camat, kepala desa, dan pejabat eselon tiga. sep |
0 komentar:
Catat Ulasan